APBD Perubahan 2023 di Sahkan, ini Yang Jadi Perhatian DPRD Siak

Politik, Siak690 kali dibaca

Siak, lintas10.com- DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat Paripurna di gedung Panglima Jimbam dalam rangka menyampaikan laporan Badan Anggaran melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Kabupaten Siak tentang Perubahan APBD tahun 2023 adalah berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023. Jumat (28/9/2023).

Laporan tersebut di sampaikan. Syamsurizal S.Ag Sebagaimana  diketahui bersama, bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 disusun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan nMenteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan ketentuan diatas dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:

a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja;
c) keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan;
d) keadaan darurat; dan/atau
e) keadaan luar biasa.
Dalam hal perubahan APBD Kabupaten Siak tahun 2023 dapat disampaikan bahwa perubahan dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmsi KUA pasa APBD murni, dan keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun anggaran 2022 yang harus digunakan pada Tahun Anggaran berjalan yakni tahun 2023. Keadaan inilah yang menjadi dasar dilakukan penyusunan KUPA- PPAS Perubahan. Oleh karena itu , maka dokumen KUPA- PPAS Perubahan harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berkaitan dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023 telah disepakati, dengan rincian pada pendapatan, belanja dan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:  New Normal, ASN di Siak kembali Bekerja Seperti Biasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.