Lintas10.com, Medan – Sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang diduga ilegal bebas beroperasi di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Lingkungan 6, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Aktivitas gudang penampungan CPO ini diduga kuat mengolah kembali minyak CPO untuk didistribusikan kembali.
Amatan wartawan dilokasi, terdapat sebuah tungku dan tangki dibakar menggunakan kayu untuk diolah kembali. Setelah itu, hasil minyak yang dibakar dipindahkan ke dalam drum – drum yang sudah disediakan.
Warga dilokasi yang dimintai keterangan bernama Bayu menuturkan setiap hari truck pembawa CPO menurunkan minyak mentah ke gudang tersebut, setelah itu dipindahkan ke tangki yang berada didalam gudang untuk diolah.
Selanjutnya tidak diketahui pasti akan di distribusikan kemana. Namun akibat adanya aktivitas tersebut masyarakat menjadi terganggu karena banyaknya lalu lalang truck besar menyebabkan polusi udara. Tambahnya, hal ini sudah beroperasi beberapa tahun ini.
Namun saat wartawan berada dilokasi dan menjumpai seorang security yang berjaga, security yang belum diketahui namanya itu mengatakan gudang tersebut resmi.
Amatan wartawan gudang penampungan dan pengolahan minyak CPO itu tidak terlihat adanya plang disekitar gudang pagar biru tersebut.
Selain itu, aktivitas ini diduga kuat telah merugikan negara dan perusahaan sawit itu sendiri. Pasalnya jika aktivitas ini belum memiliki izin sudah pasti tidak membayarkan pajak retribusi.
Dikonfirmasi terpisah humas gudang penampungan CPO diduga ilegal itu dalam sambungan celular dinomor kontak 0852 – 7078 – XXXX akan tetapi belum memberikan tanggapan resmi. (Ly).