Kotawaringin Barat, lintas10.com – Demi menekan penyebaran Covid- 19, dengan penuh semangat petugas gabungan TNI/POLRI dari Koramil 1014 – 04/Aruta dan Polsek Pangkut serta aparat Kecamatan Arut Utara, kembali menggelar operasi yustisi di sekitar bundaran Kelurahan Pangkut dan ruas jalan jenuh Kelurahan Pangkut, (13/6/2021).
Kegiatan ini merupakan bentuk Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Arut Utara.
Tampak petugas gabungan memberi himbauan kepada masyarakat yang sedang melintas untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas (5M), Serta mengedepankan Pola hidup sehat saat melakukan aktifitas.
Danramil 1014 – 04/Aruta Lettu Czi M.Yunus menyampaikan, ini merupakan upaya tindakan nyata yang kami laksanakan untuk mencegah dan menekan sekecil mungkin penyebaran virus Covid- 19 khususnya Kecamatan Arut Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes, sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan,” Ungkapnya.
”Semakin masifnya himbauan prokes dan operasi yustisi yang kami laksanakan serta kesadaran masyarakat yang tinggi untuk patuh terhadap protokol kesehatan, kami yakin Kecamatan Kabupaten Kotawaringin Barat khusunya Kecamatan Arut Utara akan segera terbebas dari pandemi covid 19,” pungkasnya. (Rls)