Aparat Gabungan Covid-19 Rokan Hilir Gelar OPS Yustisi

Rohil323 kali dibaca

Ujung Tanjung, lintas10.com – Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, hari ini Senin (21/12/2020) telah resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya penerapan sanski dilakukan untuk menekankan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) percepatan penangan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri dari Aparat Gabungan dari Polres Rokan Hilir, Kodim 0321 Rohil dan Satpol PP melakukan operasi yustisi mulai dari simpang ujung tanjung sampai ke Mapolres Rokan Hilir.

Dari Operasi Yustisi dilakukan sebanyak 15 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Diketahui dari 15 pelanggar tersebut ada 13 pelanggar yang membayar denda sebesar 100 ribu dan menerima saksi sosial, sedangkan untuk 2 pelanggar lainnya tidak mampu membayar denda dan langsung disidangkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin Erif Erlangga SH dibantu panitera pengganti Andrian Tumanggor SH saat dilokasi operasi.

Sesuai kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan upaya operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona terutamanya diwilayah kabupaten Rokan Hilir.

Operasi Yustisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol Covid-19.

“Kegiatan tersebut tidak hanya di simpang ujung tanjung ke mapolres saja, tapi juga akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” Kata AKP Juliandi SH.

Dikatakannya, untuk operasi yustisi hari ini ada 2 pelanggar yang langsung disidangkan diruang SPKT Polres Rokan Hilir sedangkan 13 pelanggar lainnya diberi penindakan sanksi sosial dan mampu membayar denda. kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH

Baca Juga:  Plt Sekda Rohil Buka Kegiatan Stadium General IPDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.