Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada camat dan seterusnya disampaikan camat ke kepala desa agar digerakkan warganya perekaman.
Yang mengejutkan, hasil coklit KPU, masih ada sekitar 20.000 warga yang tidakbisa dimutakhirkan. Diduga, juga belum melakukan rekam e-KTP.
Sekda Palas Arpan Nst mengintruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palas, untuk terus pro aktif melaksanakan pelayanan keliling atau jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu dilakukan agar warga Palas bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Palas atau Pilgubsu mendatang, karena syarat utama untuk bisa memilih, harus memiliki e-KTP ataupun Surat Keterang (Suket) dari Dukcapil, yang hanya bisa didapat setelah dilakukan perekaman e-KTP.
“Hal tersebut harus tetap dilakukan agar tidak ada lagi warga Palas yang usianya sudah memenuhi syarat, namun tidak bisa memberikan suaranya pada Pilkada Palas atau Pilgubsu mendatang, hanya karna belum rekaman e-KTP,”ungkapnya menutup. (Supriadi).