Antonius Tumanggor pun berharap pihak Perkim Kota Medan sebelum mengeluarkan izin harus turun melakukan survei lokasi apakah pengajuan sesuai dengan yang dilapangan.
” Kita mendapat informasi bahwa dulunya Gang Bintara tembus langsung ke Jalan Pengayoman dan dapat juga langsung ke Gang Mesjid atau Gang Amal. Namun kita mendapat kabar akses Gang Amal Bintara sudah ditutup oleh pengembang. Makanya kami komisi 4 DPRD Medan akan melakukan peninjauan lokasi turun langsung untuk mencek kebenaran informasi tersebut dengan turut serta pihak Perkim, pihak kelurahan, trantib, Kepling dan unsur Muspika lainnya,”ujar politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.
Antonius Tumanggor menambahkan lagi, dia telah menghubungi Ihwanza Syahputra, Kabid PBL Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan katanya telah menurunkan tim kelapangan.
” Tadi saat saya hubungi Ihwanza, dia bilang bahwa PBG Bagunan asli namun katanya lagi jika ada kesalahan penulisan. Itu sudah SHM,” ujar Antonius menirukan ucapan Ihwanza.
Dikatakan anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan ini, masih menunggu konfirnasi dari dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Terpisah Ihwanza Syahputra Kabid PBL Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan belum merespon konfirnasi wartawan. (*/ly)