Medan, lintas10.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Antonius Tumanggor menghimbau warga medan untuk tidak takut membangun ditanah milik warga. Hal ini disampaikan Antonius dalam Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2012 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Wakil rakyat yang duduk di komisi IV DPRD Kota Medan juga menghimbau bagi masyarakat yang mendirikan bangunan agar tidak perlu takut kepada Satpol PP, Trantib Kecamatan atau Kelurahan, jika telah mengikuti semua aturan yang diatur pada Perda No.5 Tahun 2012 tersebut.
Sosialisasi Perda (Sosperda) No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, bertempat di Jalan Notes Lingkungan 7 Ayahanda Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Minggu (14/11/2021).
” Ini warga menjadi paham tentang apa hak dan kewajibannya. Artinya, masyarakat menjadi paham dalam kepengurusan perizinan, dimana dalam hal ini peran kelurahan dan kecamatan yang mempunyai wilayah bisa mengawasi dan memberikan tindakan bila bangunan tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku,” sebut Antonius.
Wakil Rakyat yang juga menduduki jabatan Sekretaris (Sekjen) IPK Sumut ini menyinggung terkait adanya keluhan terhadap keberadaan bengkel di Jalan Kertas yang berdampak bagi warga sekitarnya.
Termasuk juga keluhan warga yang menyebutkan tidak ada lagi bantuan BLT, atau PKH akibat Covid19.
Menanggapi hal itu, Lurah Sei Putih Baru, Denny akan mengecek kelapangan.
“Untuk, BLT, PKH memang sudah tidak ada namun demikian nantinya dicarikan solusi bagi warga untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucap Denny.
Sementara itu, Camat Petisah Budi Ansyari Lubis menyatakan peran kecamatan dan kelurahan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dan sebagai Camat yang baru dilantik, dia akan mengutamakan kepentingan masyarakat terutama dibidang kebersihan lingkungan dari sampah. Dan memaksimalkan P3SU termaduk juga ketersediaan tempat penampungan sampah sementara di daerah tugasnya.