Pada saat pengumuman, sudah diumumkan BKD jabatan mana saja masih kosong dan akan dilamar. Dan kepada peserta ujian tidak diinformasikan sebelumnya bahwa bisa saja ditempatkan di unit yang berbeda dengan yg dilamar.
Keanehan lain bahwa ada yang gagal menjadi camat justru menang sebagai kepala bagian dan ada lamar Sekcam lolos sebagai kepala bidang. Selain itu, untuk menjadi pejabat Pemko Medan kata Antonius sepatutnya dites bebas Narkoba karena sesuai dengan konsep Pak Walikota Bobby Nasution Medan Bersinar.
Antonius menambahkan sesuai UU No 5 thn 2014 tentang ASN, jabatan ASN itu dibagi kedalam dua jenis, yakni Jabatan Struktural yang terdiri dari Jabatan Tinggi Pratama setara dengan jabatan Eselon I dan II saat ini. Jabatan Administasi adalah setara dengan jabatan Eselon III, dan Jabatan Pengawas setara jabatan Eselon IV.
Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan fungsional umum. Untuk manejemen ASN, telah diterbitkan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dimana diatur 3 hal yakni Kualifikasi (pendidikan), kompetensi dan kinerja.
Jadi untuk memutasi dan menempatkan ASN harus berpedoman kepada tiga hal tersebut, Kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Khusus untuk jabatan Tinggi Pratama, yakni Eselon I dan II harus lewat lelang seleksi, sedangkan untuk Jabatan Administrasi, Pengawas dan Jabatan Fungsional, cukup dengan uji kompetensi dan kinerjanya lewat pertimbangan atasan.
Untuk Kota Medan, evaluasi jabatan sudah ditetapkan pada thn 2019 dan telah disetujui Kemenpan RB. Masalah seleksi terbuka eselon III dan lurah ini menjadi pembicaran hangat karena tidak transparan serta pemenangnya diragukan kwalitas dan kwantitasnya. (Red/Ly Tinambunan)