DAYUN,LINTAS10.COM-Sesuai dengan surat edaran yang di sampaikan Pemerintah Pusat yang berjenjang turun ke tingkat Kecamatan dalam menanggulangi antisipasi wabah Corona, Camat Dayun Novendra Kasmaran SSTP didampingi PenghuLu Dayun Nasya Nungkrik dan Babhinkamtibmas, Satpol-PP, Babinsa menertibkan pasar kaget yang berada di Kampung Dayun.
Hal itu dilakukan sesuai dengan intruksi dari Pimpinan melalui surat edaran terhadap antisipasi atau memutus mata rantai wabah Corona di wilayah Kecamatan Dayun.
“Kita lakukan ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur terhadap antisipasi wabah COVID-19,” ujar Novendra ketika ditemui di lokasi Sabtu malam (29/3/2020).
Lanjutnya, sebelumnya pengurus pasar itu sudah diberikan peringatan supaya tidak lagi membuka kegiatan.
“Sudah kita sampaikan jangan dibuka antisipasi wabah Corona namun kesannya mengabaikan,” kata Camat.
Sebenarnya, kata Camat di Kampung Dayun sudah ada Pasar, jadi untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat tidak dikawatirkan akan terganggu.
“Intinya disini menghindari kegiatan kerumunan massa,” katanya.
Dikatakan mantan Camat Sungai Mandau ini, meminta pengertian dan pemahaman kepada masyarakat,pedagang.
“Mari bersama menjaga kondisi di Kecamatan Dayun terhindar dari wabah Corona,” katanya.
Diketahui bahwa pasar kaget tersebut milik perorangan belum memiliki izin dari pihak terkait, dibuka dari pukul 17:00 sampai malam hari.