Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Kapuas Tengah Ingatkan Masyarakat melalui Spanduk

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Polsek Kapuas Tengah Polres Kapuas Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, S.Sos tentang tujuan pemasangan spanduk imbauan stop illegal mining di Desa Marapit Jl. Lintas Pujon Bajuh Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng, Minggu (23/8/2020) sore.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan Undang-undang No.04 Tahun 2009 tentang pertambangan,” katanya.

Dikatakan, pemasangan spanduk itu dilakukan di daerah yang sering dilalui masyarakat, dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar.

Dirinya menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin.

“Kami tidak main-main. Apabila kedapatan, akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan pemasangan spanduk ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Tengah agar tetap kondusif,” pungkas AKP Supian. (AT-humas polda kalteng)50

Baca Juga:  Pantau Banjir, Kapolres Sidrap Sosialisasikan SIM & SKCK Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses