Kalimantan Tengag, lintas10.com- Personel Polsek Maliku Polres Pulang Pisau (Pulpis) Polda Kalteng Bripka Yuanter melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (13/08/2020) pagi.
Pihaknya memberi sosialisasi membakar hutan dan lahan, serta ancaman pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maka dari itu Polsek Maliku melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., mengatakan, imbauan larangan karhutla dengan cara mendatangi warga yang sedang beraktifitas dan menyampaikan himbauan tentang larangan karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla,
“Kegiatan tersebut dengan tujuan tersebut agar terciptanya harkamtibmas yang aman dab kondusif dan berkesinambungan.Agar masyarakat tidak membakar lahan untuk perkebunan dengan cara membakar,” ujar Ipda Laaser.(AT-humas polda kalteng)12