Kalimantan Tengah, lintas10.com– Polres Pulang Pisau, Bhabinkamtibmas Desa Talio Muara Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau (Pulpis) Polda Kalteng Brigadir Prastara Jeri memberikan imbauan kamtibmas berupa larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pilang Pisau, Kalteng, Selasa (11/08/2020) siang.
Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu menggiatkan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta tidak lupa membrikan imbauan protocol kesehatan pencegahan covid-19.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Agus Suparji menyampaikan Bhabinkamtibmas di tiap desa di berikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan juga dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar,” ujar Ipda Agus.(AT-humas polda kalteng)32