Kalimantan Tengah, lintas10.com- Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya Polsek Maliku Polres Pulpis Polda Kalteng Aiptu Yuniawan Lukman melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (12/08/2020) pagi.
Pihaknya memberi sosialisasi membakar hutan dan lahan, serta ancaman pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maka dari itu Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tahai Jaya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., mengatakan, imbauan larangan karhutla dengan cara mendatangi warga yang sedang beraktifitas dan menyampaikan himbauan tentang larangan karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla,
“Kegiatan tersebut dengan tujuan tersebut agar terciptanya harkamtibmas yang aman dab kondusif dan berkesinambungan.
Agar masyarakat tidak membakar lahan untuk perkebunan dengan cara membakar,” ujar Ipda Laaser.(AT-humas polda kalteng)01