“Dimana diketahui, selama ini pada aktivitas menangkap ikan dengan cara yang melanggar hukum diwilayah perairan Kabupaten Seruyan yang sangat sulit terpantau, dengan sebab terjadinya lantaran masih terbatasnya sarana prasarana serta personil yang ada guna dalam untuk melakukan pengawasan secara rutinnya”,Jelasnya.
Untuk sampai saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DISLUTKAN) Pemerintah daerah kabupaten Seruyan belum ada memiliki kapal khusus dalam pengawasan serta penindakan pada kejahatan dibidang kelautan dan perikanan, dan dimana Dislutkan Pemda kabupaten seruyan hanya baru memiliki 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tugasnya akan menjadi sebagai Polisi Khusus Kelautan.
“Untuk sampai saat ini kita sudah diberi lampu hijau dari pemerintah propinsi kalimantan tengah dalam hal itu,” tandasnya.( Fathul Ridhoni )