“Tepat pada pukul 18.45 Wib, pasien sudah tidak sadarkan diri dan berhenti bernafas dan jantungnya berhenti berdetak. Setelah dilakukan pertolongan dengan menggunakan pompa jantung dan alat bantu pernapasan sekitar 30 menit, pada pukul 19.20 Wib pasien dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.
Sesuai prosedur kata Benny, pasien tidak boleh langsung dibawa pulang selama 2 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. Akan tetapi keluarga meminta untuk segera dibawa pulang dan menandatangani surat pernyataan. Pada Pukul 20.00 Wib, pasien dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Sekitar 25 menit kemudian, pihak RSUD Tengku Rafi’an mendapatkan informasi dari Puskesmas Siak, bahwa salah seorang keluarga yaitu istri almarhum pada Tanggal 19 Maret lalu baru pulang dari Sumatera Barat menghadiri acara reuni dengan rekan-rekan yang berasal dari Jakarta dan daerah lainnya, artinya anggota keluarga pasien pernah melakukan perjalanan keluar daerah.
“Akhirnya setelah dikonsultasikan dengan dr. Erneti Sp.P, sampel darah pasien yang sudah diambil sebelumnya, pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan Rapid Test dan hasilnya positif. Sehingga diputuskan dalam waktu yang singkat bahwa pasien masuk kategori PDP. Berdasarkan rapid tes hasilnya positif, sesuai ketentuan pemakaman pasien harus diberlakukan berdasarkan protokol pemakaman pasien Covid-19,” jelas Benny.
Karena jenazah sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga pungkasnya, pihak rumah sakit bersama unsur Gugus Tugas Covid 19 diantaranya TNI dan Polri menjemput kembali jenazah untuk dimasukkan ke kamar jenazah dan diproses sesuai protokol pemakaman Covid-19. Almarhum kemudian dimakamkan di TPU Suak Santai Siak Sri Indrapura oleh petugas. Sementara itu hasil swab tenggorok untuk kepastian status pasien apakah dinyatakan positif Covid-19 atau tidak telah dikirim ke Jakarta, diperkirakan dalam waktu satu minggu akan keluar hasilnya.(Adv)