Aniaya Isterinya Hingga  Luka Memar Dan Lebam, Pelaku Mendekam Dalam Bui

Rohil571 kali dibaca

Rokan  Hilir, lintas10.com- Akibat melakukan penganiyaan terhadap  istri hingga mengalami luka memar dan lebam, pelaku bernama Hamdani Sinurat alias Dani 25 Tahun selaku suami, akhirnya berurusan dengan  polisi   dan mendekam  di Bui. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil dirumahnya yang terletak di Jalan BTN RT. 003 RW. 002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Pada Senin 25 Januari 2021, sekira pukul .20.00 WIB kemarin. 

Hamdani Sinurat alias Dani  yang tega  melakukan penganiyaan terhadap istrinya ditangkap petugas atas dasar laporan isterinya sendiri bernama Fadhilah 22 tahun yang tidak terima karena telah dianiaya Hamdani Sinurat alias Dani dengan laporan Polisi Nomor LP/11/I/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 25 Januari 2021.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi  membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah .

Dikatakan AKP Juliandi SH” Pada Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 07.00 Wib telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana Pelapor (istri)  membangunkan Terlapor (suami) dan permisi untuk mengisi minyak bensin sepeda motornya, setelah selesai dan sampai dirumah, pelapor melihat ikan yang mau dijual sudah dimakan kucing kemudian pelapor marah membangunkan Terlapor mengatakan dengan kenapa ikan dimakan kucing dengan nada marah kemudian pelapor mengajak terlapor untuk berjualan keliling dan Terlapor tidak mau selanjutnya pelapor langsung keluar mengambil keranjang dan karet ban diteras depan rumah.

Kemudian tiba-tiba datang Terlapor langsung mengambil karet ban dari tangan pelapor kemudian Terlapor langsung menarik karet ban dan langsung menembakkan kearah punggung pelapor sebanyak 1 kali selanjutnya terlapor menarik karet ban lagi dan menembakkan kearah bagian wajah pelapor sebanyak 1 kali sehingga pelapor mengalami luka memar dan luka lebam.

Baca Juga:  Afrizal SH Minta Bupati Rokan Hilir Tunda Pelantikan Penghulu Terpilih Kepenghuluan Teluk Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.