Jakarta Pusat, LINTAS10.COM – Senin (27/4/2020) pagi ini anggota Koramil 07/Kemayoran, Kodim 0501/JP BS melaksanakan himbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat.
Himbauan dalam rangka pencegahan covid 19 di Posko Check Point 7 yang menyertakan jajaran tiga pilar wilayah Kemayoran yakni Koramil, Polsek, dan Kecamatan yang dilaksanakan di Jalan Inspeksi Kali Item ITC Cempaka Mas, Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ditujukan kepada pengendara bermotor yang melintas.
“Kegiatan ini sebagai upaya mencegah penyebaran penularan Covid – 19, juga sebagai wujud merealisasikan Pergub DKI Jakarta tentang PSBB,” tutur anggota Babinsa Koramil Kemayoran di sela kegiatan.
Operasi yang digelar mulai pukul 09.30 WIB berjalan cukup kondusif.
Untuk diketahui, pelaksanaan PSBB telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19).
Sementara pemberlakuan status PSBB bagi i
Ibu Kota negara ini diumumkan Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Selasa (7/4/2020).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah memutuskan bahwa PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).
Pemberlakuan PSBB di Jakarta diikuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Gambaran besar regulasi PSBB tersebut dikutip dari berbagai sumber.
Sumber: Pendim 0501
Editor: Benz