Sementara itu, sekretaris dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kampar, Purwadi SP, M.Is mewakil kepala dinas menjawab pertanyaan perwakilan dengan tegas mengatakan, bahwa koperasi yang sah secara hukum adalah koperasi Iyo Basamo dibawah kepemimpinan Hermayalis.
Sesuai aturan, ketua sah koperasi Iyo Basamo periode 2015-2019 adalah Hermayalis, ujar Kepala bidang kelembagaan dan penyuluhan dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kampar, Muchsin SE dihadapan para perwakilan.
Dikatakannya, menurut Undang Undang nomor 25 tahun 1992, pada pasal 27 dengan jelas menyebutkan, bahwa RALB dilaksanakan oleh anggota koperasi (Terdaftar dalam buku keanggotaan) atau diadakan oleh sejumlah anggota. Dan peraturan menteri koperasi nomor 19 tahun 2015, bahwa RALB dapat dilaksanakan dalam keadaan mendesak dihadiri satu per lima anggota koperasi sahdan disampaikan tertulis kepada pengurus koperasi dan pejabat berwenang.
RALB yang dilaksanakan saat ini dan dihadiri sebanyak 313 orang, jika ditelusuri hanya 15 anggota sah terdaftar dalam buku induk koperasi mengikuti, jadi, sesuai ketentuan RALB yang dilaksanakan hari ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan berlaku, ucapnya. (Hasbi)