Anggota Komisi III DPRD Medan Ingatkan Pemkot Medan Tindak Tegas Tempat Hiburan Nyalahi Aturan

lintas Daerah1,253 kali dibaca

Artinya, untuk mengejar PAD pihak Dinas Pariwisata hendaknya melakukan pengawasan secara ketat. Dalam hal ini pihak pengelola hotel maupun tempat hiburan jangan pula menimbulkan keresahan disekitarnya baik dari berbagai sisi termasuk kebisingan suara yang dapat menganggu kenyamanan warga.

Tentunya, Lanjut pria yang mudah senyum ini pun menuturkan Dinas Pariwisata tidak bisa sendirian akan tetapi juga melibatkan Satpol PP, Kecamatan, dan Kelurahan dalam melakukan pengawasan.

Dikatakannya, bahwa pihak pengusaha harus mematuhi semua aturan dan hendaknya jangan terpengaruh oleh oknum-oknum yang mengaku bisa membeckingi tetap berjalan atau beroperasi.

“Kalau menyalahi pasti diberikan sanksi karena semua harus taat hukum jadi harus mematuhi ketentuan yang berlaku,”ucap Edward mengakhiri konfirmasi.(Rls).

Baca Juga:  Warga Pemilik Kebun Kelapa Sawit Di Pangkalan Pisang Resah, ini Pasalnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.