Lintas10.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan satu tersangka kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan – Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar.
Tersangka Jubel Tambunan (JT) Diketahui merupakan wakil ketua Fraksi NasDem dan juga wakil ketua Komisi C DPRD Sumut Daerah pemilihan Sumut 9.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH membenarkan bahwa hari ini, Rabu (4/9/2024) Tim Pidsus Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021.
“Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga Jubel Tambunan (JT) ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini,” kata Yos A Tarigan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.