Lintas10.com,(SIAK)- Anggota DPRD Siak dari Komisi II Tarmijan menyoroti permasalahan lahan koperasi Rukun Makmur seluas sekitar 500 hektar yang memiliki legalitas SKGR.
Adapun saat ini masyarakat yang tergabung dalam koperasi itu harus berurusan dengan pihak berwajib karena pihak Perusahaan melaporkan ke polisi.
“Kita telah mendapatkan laporan bahwa lahan yang di miliki koperasi rukun makmur diklaim oleh perusahaan telah masuk pada hak perusahaan,” kata Tarmijan.
Lanjutnya dengan adanya laporan perusahaan itu ke pihak kepolisian menandakan tidak ada etikat baik untuk melakukan penyelesaian secara persuasif.
“Memang permasalahan ini sangat rumit karena dalam satu lahan adanya saling klaim baik itu perusahaan yang telah membeli dari masyarakat maupun antar warga itu sendiri,” kata Tarmijan.
Untuk itu, kata Politisi Partai Golkar itu penyelesaian nya ia meminta perusahaan PT.DSI memberikan data jumlah luah lahan yang sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kita tidak mau persoalan ini terus berlanjut yang menjadi korban itu masyarakat,” sebut Tarmijan.
Dikatakan anggota DPRD Daerah Pemilihan dua ini menindak lanjuti persoalan itu akan memanggil semua pihak.
“Akan dilakukan hearing terhadap persaoalan ini, kita juga meminta untuk pihak-pihak membawa surat-surat atau legalitas yang di miliki masing-masing,” katanya.
Selain itu lebih jauh kata Tarmijan ia mengingatkan kepada Perusahaan PT.DSI apabila terus melakukan hal-hal yang membuat gejolak sosial dimasyarakat di 3 Kecamatan keberadaan izin harus di tinjau ulang kembali.
“Kalau terus menimbulkan konflik supaya Perizinan perusahaan itu harus ditinjau ulang kembali,” ujarnya