SIAK, Lintas10.com- Masih berlanjutnya pembangunan gudang penimbunan garam yang dilakukan PT.KSI yang terletak di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib, meskipun diketahui perusahaan itu belum mengantongi izin dari pihak terkait bahkan Pemerintah kecamatan Kotogasib pun telah melayangkan surat teguran kedua namun tidak di indahkan.
Hal itu mendapatkan sorotan dari Anggota DPRD Siak Agustiyawarman Kamis (23/3/2017) kepada lintas10.com politisi partai PAN itu menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan tidak mengindahkan peraturan yang ada di Kabupaten Siak.
“Tentunya setiap perusahaan yang akan berinvestasi dikabupaten Siak harus mengikuti aturan main sebagaimana sesuai dengan undang-undang maupun peraturan daerah Siak,” ujar pria yang akrab disapa Bang Agus ini.
Lanjutnya keberadaan Perusahaan yang akan beropeasi khususnya dikabupaten Siak jangan sampai meresahkan masyarakat.
“Baik itu perusahaan maupun masyarakat satu hal yang tidak dapat dipisahkan, dapat saling memberikan manfaat,” katanya.
Ditambahkan wakil rakyat berasal daerah pemilihan 4 ini mengingatkan kepada pihak terkait supaya bersikap tegas karena nanti berdampak pada perusahaan lainnya yang mengabaikan kewajiban yang harus di penuhi perusahaan.
“Kalau itu memang benar ada nya,perusahaan harus menghentikan kegiatanya sampai izin nya keluar.dan dinas terkait harus mengambil tindakan terhadap perusahaan itu dan juga memperhatikan masukan dari masyarakat,untung rugi nya bagi masyarakat di lingkungan perusahaan,” tandas Bang Agus. (Sht)