SIAK, LINTAS10.COM- Robi Cahyadi yang juga ketua komisi IV DPRD Kabupaten Siak menyoroti adanya pembangunan Tower provider belum memiliki izin dari pihak terkait sudah melakukan pengerjaan di Kampung Empang Pandan, Kecamatan Kotogasib, Siak-Riau.
“Kalau memang belum ada izin,kita minta dihentikan dulu sampai diurus perizinananya,” ujar politisi partai GERINDRA ini kepada lintas10.com Kamis (2/4/2020).
Lanjutny, ia meminta kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Pihak terkait harus tinjau ke lapangan, cek itu, siapa yang punya towernya,” kata wakil rakyat daerah pemilihan dua ini.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu satu atap Heriyanto SH mengetahui adanya Tower pembangunannya belum mengantongi izin tapi sudah rampung pengerjaannya akan berkordinasi dengan Dinas lainnya.
“Kami akan kordinasi dengan dinas terkait,” katanya singkat.
Sementara itu Hadi salah seorang warga Kotogasib sangat menyayangkan proses pembangunan Tower tersebut.
“Harus diberikan sangsi tegas, jangan dibiarkan, belum kantongi izin sudah berani membangun, pengerjaannya pun telah rampung alias berdiri,” sebut Hadi menyayangkan. (sht)