Ditambahkan lagi, sesuai Perwal Nomor 27 tahun 2020 Pasal 20 Ayat (3) hurup O, maka tempat hiburan Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel.
Ia pun menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah berusaha meminimalisir penularan Covid19. “Marilah kita sebagai warga menaati itu dengan tidak membuat kerumunan atau mendatangi. Sayangilah diri kita, keluarga dan orang terdekat kita dengan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan dan selalu berdoa agar terhindar dari Covid19,” ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar yakni Dot Marsaulina Siahaan, F.Sitinjak, warga Jalan Pengayoman Gg.Efrata dan E Manurung, Jalan Madrasah mengaku sangat berterimakasih atas kepedulian anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor yang dengan cepat merespon pengaduan warga yang selama ini resah atas keberadaan De Paris Hotel. (*Ly).