“Seharusnya pekerja dari awal kalau memang mau menuntut sesuai UMK, ya.., cari pekerjaan sesuai UMK,” Ucap Juliartha.
Tempat terpisah, ketika lintas10.com meminta tanggapan dari wakil ketua Komisi III DPRD Kota Padangsidimpuan , terkait perusahaan PT. Radio Adi Utama Laksamana RAU Fm yang memberikan upah dibawah upah minimum, Iswandy Arisandy menjelaskan bahwasnnya perusahaan yang berlebel PT. (Perseroan Terbatas) dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
“Sebenarnya pengusaha dilarang untuk membayar upah dibawah upah minimum kepada pekerja/buruh dan ini tegas diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja,” tegas Iswandy ketika dihubungi melalui pesawat telepon.
Ia juga menjelaskan, upah minimum bisa tidak berlaku untuk badan usaha berbentuk Usaha Mikro dan Kecil. Hal tersebut karena upah pada Usaha Mikro dan Kecil dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh. Jadi UU Cipta Kerja tidak kaku membahas masalah upah tersebut.
Selain itu, Iswandy juga siap untuk memfasilitasi para pekerja yang tidak mendapatkan hak – haknya dengan datang langsung ke fraksi PAN untuk mendapatkan solusi apa yang menjadi hak para pekerja di Kota Padangsidimpuan.
“Silahkan keluhannya disampaikan ke dinas tenaga kerja, disana ada bagian yang membidangi nya. Ataupun silahkan datang ke fraksi PAN akan kita fasilitasi untuk mendapatkan solusinya,” sebut Iswandy. (Mahmud Nasution)