“Kebijakan tersebut, terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa Mabes TNI 2017, adalah sebagai realisasi dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Kasum TNI juga menyampaikan, bahwa penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif antara para pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker jajaran TNI dengan mitra penyedia barang dan jasa adalah merupakan wujud nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Kontrak yang ditandatangani tersebut sudah melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Kasum TNI mengharapkan, dengan ditandatanganinya kontrak pengadaan barang dan jasa Mabes TNI 2017 masing-masing pengguna anggaran dapat melaksanakan secara konsisten, sehingga dari waktu ke waktu daya serap anggaran TNI dapat meningkat secara signifikan dan mencapai sasaran pembangunan yang telah direncanakan.
“Kita harus konsisten mengikuti kegiatan di lapangan yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa dengan pendampingan,” ungkapnya.
Turut hadir pada acara tersebut diantaranya Irjen TNI Letjen TNI Setyo Sularso, Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Siwi Sukma Adji, Aslog TNI Marsda TNI Nugroho Prang Sumadi, Askomlek Panglima TNI Marsda TNI Bonar Hutagaol, Wadanjen Akademi TNI Mayjen TNI (Mar) Gatot Subroto, Danpom TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko, Wakapuspen TNI Laksma TNI Abdul Rasyid K., dan beberapa Kabalakpus TNI.(Ebenezer Sihotang)