Lintas10.com, Deliserdang – Penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) diduga ‘menguap’ untuk hal – hal yang tidak ada manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Penelusuran wartawan mengenai adanya anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk penyuluhan hukum menelan anggaran lima puluhan juta rupiah pertiap desa menjadi sorotan masyarakat luas
Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Negara
(FORMAPERA) Bambang menilai seharusnya kegiatan penyuluhan hukum tersebut tidak perlu dibuat sekiranya tidak bermanfaat kepada masyarakat. Kegiatan itu dinilai telah membuang buang anggaran saja. Aparat penegak hukum kan sudah ada anggaran untuk setiap kegiatan di kejaksaan, tegas Bambang kepada kru wartawan, Jumat (14/06/2024).
Kalau sudah ada gaji dan mereka kerja juga dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPj)
semestinya gak perlu lagi diambil anggaran dari dana desa, mereka kan sudah ada anggaran tandasnya.
Menurutnya, hal ini sudah seharusnya menjadi peringatan bagi oknum kejaksaan itu sendiri sebagai garda penjaga anggaran dana desa agar tepat sasaran peruntukannya.
” Kalau kegiatannya untuk melakukan penyuluhan di desa memberikan edukasi dan lain – lain, mestinya mereka memiliki anggaran untuk itu” ucapnya.
Pertanyaannya, benar nggak anggaran itu diambil dari dana desa untuk penyuluhan hukum oleh kejaksaan?
Kita Formapera juga menyikapi informasi ini, kita minta diperiksa itu oknum kejaksaan yang melakukan kegiatan itu. Periksa juga para kepala desa yang menganggarkan anggaran dana desa untuk penyuluhan hukum itu, tutupnya.
Sebelumnya, penuturan warga kepada wartawan tentang sejumlah program di desa di Kabupaten Deliserdang dianggap kurang tepat sasaran seperti halnya program penyuluhan hukum.