Kalimantan Tengah, lintas10.com-Upaya yang diduga pengancaman yang dilakukan oleh oknum penegak hukum yang bekerja di Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun terhadap Jurnalis MNC Group Sigit Dzakwan sangat bertentangan dengan semangat
penegakan hukum yang setiap hari digaungkan.
Dalam setiap tugas Jurnalis dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Diantaranya Ruang hak jawab telah disediakan oleh pihak media kalau pihak yang diberitakan tidak puas atau pemberitaan yang diberitakan dianggap yang bersangkutan tidak benar.
Mengapa hal ini tidak dilakukan pada hal karya jurnalistik yang diberitakan adalah kejadian nyata dilapangan dan telah terkonfirmasi (IJTI Kalteng Kecam Oknum Kejari Kobar Yang Diduga Ancam Sigit Dzakwan Jurnalis MNC Media).
Andi Darmaji, SH Kepala Perwakilan lintas10.com Kalimantan Tengah mendorong agar Sigit Dzakwan melakukan upaya hukum atas peristiwa yang dialaminya yang diduga pengancaman dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Hal ini tidak boleh terulang dan harus diberikan pelajaran agar para penegak hukum memberikan contoh yang baik agar setiap ucapan dan tindakan harus sesuai dengan hukum yang berlaku bukan dilakukan dengan gaya premanisme.
“UU Pers sangat jelas mengatakan bahwa terhadap pemberitaan yang tidak pas atau tidak benar, pihak yang diberitakan bisa melakukan upaya hak jawab,”tegas Andi Darmaji.(AT).