Tambahnya, terkait aksi kejahatan yang dilakukan bocah dibawah umur tersebut tergolong berulang kali maka diterapkan pasal 363 KUHPidana, katanya. (Ly).
Tambahnya, terkait aksi kejahatan yang dilakukan bocah dibawah umur tersebut tergolong berulang kali maka diterapkan pasal 363 KUHPidana, katanya. (Ly).