Anak Dibawah Umur ini Gol di Polsek Namorambe Diduga Lakukan Kejahatan

lintas Daerah646 kali dibaca

Tambahnya, terkait aksi kejahatan yang dilakukan bocah dibawah umur tersebut tergolong berulang kali maka diterapkan pasal 363 KUHPidana, katanya. (Ly).

 

 

 

 

Baca Juga:  Kebijakan Dinas Kopenaker Kabupaten Humbahas "Mempersempit" Lapak Para Pedagang di Pasar Rakyat Parlilitan Tuai Sorotan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.