Padangsidimpuan, lintas10.com – Seorang Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial nama SRP (14) di Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara diduga menjadi korban kejahatan pornografi beberapa waktu yang lalu mendapat somasi dari kantor hukum H. Tris Widodo, S.H, M.H & Associates.
Mendapat surat somasi tersebut, Kuasa Hukum SRP dari kantor hukum H.P Soambaton, S.H, M.H & Rekan, Adi Alamsyah menyebut terjadinya somasi yang dibuat Tris Widodo terhadap kliennya yang merupakan korban lantaran sekitar bulan Maret yang lalu terduga pelaku inisial R mengirimkan video onaninya sebanyak 3 kali. Perbuatan tak senonoh itu pun sempat direkam oleh teman SRP yang saat itu SRP sedang berada di rumah temannya.
“Singkat cerita ini Bang.., mulailah ribut ini sampailah ketelinga Kasat Reskrim pada saat itu Ibu Maria Marpaung, yang kemudian untuk meredam permasalahan tersebut agar video tidak menyebar kemana – mana yang kemudian penyidik dari unit PPA, Brema Barus, diutus untuk meredam perkara ini langsung ke rumah klien kita yang pada saat itu klien kita belum ada melakukan Laporan Polisi,” terang Adi Alamsyah selaku Penasihat Hukum dari SRP, (18/10/2024).
Kemudian, Kata Adi Alamsyah, saat Brema Barus sampai di rumah kliennya, orang tua SRP turut mengundang Kepala Lingkungan serta terduga pelaku R yang saat itu juga sudah berada di rumah kliennya. Terduga pelaku R dicari keluarga SRP dan dibawa kerumahnya serta orang tua SRP juga turut memanggil orangtua R.
“Sampai jam 3 dini hari terjadilah kesepakatan rembuk perdamaian. Intinya disitu terjadi kesepakatan ada kepling, ada tokoh masyarakat, ada polisi juga (Brema Barus) serta Provost.., setelah ini terjadi kesepakatan maaf kita bicarakan 10 Juta yang tujuannya bukan mencari keuntungan paling tidak untuk capeknya semua orng yg hadir dalam perdamaian.
Yang selanjutnya Brema Barus mengetik berita acara perdamian di Mapolres Padangsidimpuan kemudian kembali ke rumah “SRP” dan surat perdamaian diberikan ke dua belah pihak untuk dibaca, namun kesepakatan tersebut digagalkan oleh orang tua R inisial JT, jelas Adi Alamsyah.