Lintad10.com (Seruyan/Kalteng) – Warna-warni kuliner dengan segala menu masakan dan minuman menghiasi keramaian trotoar Jalan MT.Haryono Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan,kalimantan tengah.
Sesekali penikmat kuliner sedang santai menyantap hidangan yang terpapar asap kendaraan. Tongkrongan dipinggir trotoar bahjan sampai pada kebadan jalan pun menjadi pemandangan biasa di tempat tersebut.
Kondisi trotoar Tanah di wilayah stadion gagah lurus kini tak serapi sebelumnya. Dimana terlihat Hiruk-pikuk pedagang kaki lima kembali menjadi pemandangan sehari-hari di stadion olah raga gagah lurus kuska pembuang, yang dimana akan dijadikan di tahun 2018 mendatang sebagai areal wilayah hutan kota.
Padahal sering terlihat instansi pemerintah daerah yang berwenang berlalu lalang di jalan tersebut, namun para pedagang tetap santai menjual barang dagangannya, Mereka tidak merasa bersalah, meski hak pejalan kaki terenggut.
Selain pengguna jalan yang sedang melintas mengaku terganggu dan tidak nyaman dengan keberadaan pedagang di trotoar. Alasannya, pedagang kuliner tersebut menambah penyempitan ruas pada badan jalan, dan trotoar tidak bisa juga lagi dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banyak warga yang kecewa melihat kondisi pada kawasan tersebut, dimana sesuai aturannya sudah jelas sekali, namun terlihat memang pada disengaja, karena yang jadi pertanyaan waktu pembangunannya mulus didirikan anggarannya tersebut tidak sedikit menggunakan anggaran negara dan daerah, dan anehnya lagi resmi dikelola oleh koperasi, bahkan informasinya beberarapa areal lokasi tempat tersebut ada yang milik pejabat pemerintahan, jadi apakah memang tidak adanya ketegasan dalam menjalankan peraturan yang ada dalam menertibkan di kawasan tersebut.Alhasil, hal itu membuat kawasan Stadio gagah lurus terlihat semrawut, kotor, dan tidak enak dilihatnya, apalagi katanya menjelang adipura.
Sangat disayangkan dan jadi pertanyaan lebih lanjut, lokasi tersebut berseberangan dengan sekolah anak anak sekolah dasar dan bahkan juga berhadapan juga dengan kantor Dinas penanaman modal dan perijinan milik pemerintah daerah kabupate seruyan.(Fathul Ridhoni).