Alih Fungsikan Lahan Pertanian Ternyata Dapat Dipidana, Di Kecamatan Sunggal Oknum Developer Abaikan Aturan!

Deliserdang9,249 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Lahan pertanian di Sumatera Utara kian menyusut setiap tahunnya. Harapan untuk mempertahankan daerah Deliserdang sebagai salah satu lumbung pangan di Sumatera Utara sepertinya akan menjadi isapan jempol semata.

Seperti halnya amatan wartawan di kawasan Dusun lV Pasar 8 Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini misalnya. Dengan secara terang – terangan pelaku bisnis properti menimbun areal pertanian untuk dijadikan bangunan perumahan.

Menurut penuturan salah seorang warga Desa Sei Beras Sekata menerangkan bahwa tahun lalu lokasi yang dibangun perumahan Villa De Ulina ini masih ditanami padi oleh warga. Sesekali diselingi ditanami ubi jalar.

” Tahun lalu lokasi yang dibangun perumahan itu masih ditanami oleh petani disini, iya gitulah sekarang sudah membangun perumahan dibuat” ucap warga kepada wartawan, Selasa (04/04/2023).

Senada dengan keterangan warga tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang Antony Napitupulu menegaskan kepada Dinas Cipta Karya untuk berhati – hati mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), untuk tidak mengeluarkan izin dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Hal tersebut diutarakan Antony Napitupulu melihat adanya ditemukan diwilayah Deliserdang khususnya di Kecamatan Sunggal lahan pertanian beralih fungsi menjadi areal perumahan.

“Kerab kita terima laporan masyarakat dan ditemukan perumahan maupun pabrik didirikan dideliserdang ini di areal pertanian. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi karena aturan undang – undang sudah sangat tegas mengatur hal itu” kata Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebagaimana diketahui, undang – undang No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jika saja ada yang melanggar sudah sangat jelas ancaman bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.

Baca Juga:  Oknum Anggota DPRD Deliserdang Disinyalir Pengemplang Pajak sudah Belasan Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.