Padangsidimpuan, lintas10.com-Puluhan massa pemuda dan masyarakat yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Pejuang Rakyat, gelar aksi simpatisan terhadap dua terdakwa yang di kabarkan akan menerima vonis hukuman mati. Aksi tesebut berlangsung di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan jl. Sermalian kosong (7/9/2020) pada pukul 11.00 WIB.
Pasalnya, aksi simpatisan ini bentuk perhatian sejumlah elemen masyrakat yang mengetahui bahwasannya dua orang terdakwa kasus narkoba ini akan menerima hukuman mati.
Padahal menurut salah satu simpatisan aksi, Guswan Leo, hukuman yang diberikan terhadap dua orang warga Kab. Mandailing Natal telah menciderai nurani dan keadilan. Sebab dalam fakta persidangan mengatakan dua orang tersebut ialah kurir “BUKAN” bandar dan Ia meminta agar kasus ini tidak berhenti di level kurir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun lintas10.com untuk mengingat kronologi terhadap hukuman yang akan diterima warga mandailing, dua kurir ganja ini membawa seberat 250 kilogram yang ditangkap aparat Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 8 Januari 2020, dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Gabena Pohan pada sidang yang digelar, Selasa (18/7/2020).
Pantauan awak media, puluhan massa datang dengan membawa poster bertuliskan “Tegakkan HAM hak hidup adalah hak asasi manusia”. Selain itu, warga juga membawa poster yang dengan tulisan “Vonis mati tanpa emosi”. Selanjutnya, poster bertulis “Pak JPU tuntutan mati bukanlah solusi DPOnya mana?.
(Mahmud Nasution)