Mereka mengatakan kondisi pada item penggunaan tersebut tidak sesuai denga undang – undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, kemudian tidak sesuai juga dengan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah .
Kemudian bertentangan juga dengan perarutan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 21 tahun 2011.
“Hari ini kami putuskan turun kejalan karena membiarkan kesalahan adalah sebuah kejahatan, kami meminta wali kota Padangsidimpuan mencopot kadis kominfo Islahuddin Nasution, hal ini kami sampaikan agar tidak merusak visi misi yang telah dijagokan pada pikada 2018 lalu demi kota Padangsidimpuan ini. Hidup mahasiswa… Hidup pemuda..” Teriak para pengunjuk rasa.
Dalam pantauan lintas10.com para pengunjuk rasa sempat melakukan aksi sambil menaiki pagar kantor wali kota Padangsidimpuan.
Tidak lama kemudian para pengunjuk rasa langsung ditanggapi salahsatu staff ahli walikota Padangsidimpuan Gempar Nasution. Kemudian massa menyampikan pernyataan sikap serta menuyerahkan sebuahberkas laporan kepada staff ahli untuk disampaikan kepada wali kota Padangsidimpuan.
Tidak sampai disitu saja, selanjutnya massa kemudian begerak ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) kota Padangsidimpuan.
Kepada kepala kejari kota Padangsidimpuan massa meminta agar kejaksaan segera melakukan langkah – langkah penyelidikan hukum, terkait adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian negara dsribhasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih, salahsatunya termasuk kadis Kominfo kota Padangsidimpuan.
Kemudian pernyataan sikap selanjutnya, para pengunjuk rasa dari aliansi mahasiswa pemuda social kontrol ini, meminta agar kejari segera memanggil serta melakukan pemeriksaan kepada kadis kominfo kota Padangsidimpuan sebagai kuasa pengguna anggaran yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi APBD tahun 2019. (Mahmud Nasution)