“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada,” ujarnya.
Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang baru Dr Sunarta, Burhanuddin menyampaikan, agar segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion).
“Yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur,” ujar Burhanuddin.
Tolok ukur itu antara lain, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun, dan sebagainya. Sehingga, penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.
“Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali,” ujar Burhanuddin.
Masih kepada Jampidum baru, Burhanuddin diminta merumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian.
“Terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan, agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari,” jelasnya.
Jampidum baru juga mesti mengoptimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif.
“Serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020,” tegas Burhanuddin.