Alfedri Serahkan SK Pengangkatan PNS Formasi Umum Tahun 2018 dan STTD Dilingkungan Pemkab Siak

Siak315 kali dibaca

SIAK,LINTAS10.COM-Bupati Siak Alfedri menyerahkan sebanyak 214 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum Tahun 2018 dan Formasi STTD Kementerian Perhubungan di Lingkungan Kabupaten Siak. Penyerahan SK dilaksanakan di Ruang Siak Sri Indraa Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Senin, (09/3/2020).

“Selamat kepada bapak ibu yang telah di angkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kami berharap, saudara semua dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai amanah yang telah dibebankan ke pundak saudara selaku ASN”ungkapnya.

Dihadapan ratusan ASN Bupati Alfedri meningatkan, saat ini zaman sudah maju semua pelayanan berbasis online semua mengunakan Aplikasi. Para ASN harus bisa menyesuaikan diri dan harus mampu bersaing.

“Bapak ibu harus bisa menyesuaikan, dan berkontribusi dan menciptakan inovasi-inovasi yang mempermudah pelayanan dan bekerja,”Sebutnya.

Di jelaskannya, ASN harus siap pakai, di siplin sudah tentu, bagi setiap ASN ada aturan yang harus di ikuti dan di patuhi. Yaitu Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 yang mengatur hak dan kewajiban seorang abdi negara.

“Kita sebagai ASN ada aturan ada larangan yang harus kita ikut, yaitu PP no 53 tahun 2010. Itu harus di baca ada hak dan kewajiban bapak ibu,”tegasnya

Lanjutnya, Sebagai ASN yang memilih bidang pekerjaan ini, harus mampu menempatkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Abdi negara dan abdi masyarakat.

“Kita ini sesungguhnya pelayan, seperti pramugari, memberikan pelayanan, bukan penguasa. Niatkan lah diri kita yang memang siap untuk mengabdikan diri sebaik-baiknya. Dengan hadirnya kita dapat membawa perubahan yang lebih baik, memberikan kemajuan bagi daerah dan masyarakat,”Tutupnya.

Di akhir sambutanya, dirinya berharap dengan ke hadiran ASN yang baru di harapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah kabupaten Siak di masa yang akan datang.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Salurkan 500 Paket Bantuan Pangan Olahan Ikan Dari KKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.