SIAK, lintas10.com- Upaya Pemerintah Kabupaten Siak dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini terbukti untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan, Pemerintah telah melimpahkan 39 perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Berdasarkan Peraturan Bupati Siak nomor 1 tahun 2017, Ada 39 Pelayanan Perizinan dan non perizinan, yang wewenang perizinannya sudah diserahkan kepada DPMPTSP. Salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” ucap Alfedri.
Selain 39 Pelayanan Perizinan dan non perizinan tersebut, Dalam surat Ombudsman RI nomor : 1621/ORI-SRT/XI/2016 ada 4 Pelayanan Perizinan yang menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak untuk diserahkan wewenagnya ke DPMPTSP, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Dinas Kesehatan.
“Ada trobosan baru dari DPMPTSP yakni, bisa mengurus dan memberikan perizinan melalui sistem online, yang pastinya trobosan ini sudah berjalan dan tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan”.
Hal tersebut dikatakan Wabup pada Rapat Penyerahan Pelayanan Perizinan OPD kepada DPMPTSP dan Paten Kecamatan, di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Rabu (19/4/2017).
Masih kata Wabup, Saya mengharapkan agar seluruh opd termasuk pemberian paten di setiap Kecamatan, agar bisa mengikuti sistem yang telah di ciptakan oleh DPMPTSP, yakni adanya sistem online dalam mengurusan perizinan dan pemberian izin.
Heriyanto, selaku Kadis DPMPTSP menambahkan bahwa trobosan tersebut merupakan jawaban dari kendala dalam menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setelah semua syarat-syaratnya lengkap dan sesuai dengan ketentuan, pihaknya bisa memberikan perizinan (tanda tangan dan stempel) kapanpun dan dimanapun, ini semua berkat pelayanan perizinan berbasis online yang sudah kami terapkan,” jelasnya. (Adv/hms)