SIAK, LINTAS10.COM-Untuk membantu masyarakat di Kecamatan yang jauh dari Pusat Kota Siak, Bupati Siak Alfedri menekankan agar pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak lebih dipermudah pada tahun 2021.
“Pelayanan di Disdukcapil harus ada perubahan lebih baik lagi. Kasihan masyarakat sudah datang jauh-jauh, tetapi apa yang mereka urus belum juga selesai,” kata Bupati Siak dalam Musrenbang Kabupaten Siak tahun 2020 di ruang Bandar Siak Libe Room Command Center, Selasa (14/4/2020).
Dicontohkan Bupati Alfedri, warga Kecamatan Kandis yang datang ke pusat pemerintahan Kabupaten Siak memerlukan waktu 4 jam paling cepat. Mereka datang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Akta Kelahiran.
“Kalau mereka sudah datang, tetapi apa yang mereka urus belum bisa selesai dalam waktu sehari, tentunya membuat masyarakat kecewa. Untuk itu, perlu ada perubahan atau penyederhanaan prosedur agar pelayanan capil ini lebih baik lagi,” ujar Alfedri dalam Musrenbang via Video Conference itu.
Apalagi saat ini, kata Alfedri, database kependudukan sudah terdata dengan baik. Maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.
TERKAIT
Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
“Bisa ubah sistem yang ada sekarang, misalnya bisa dilimpahkan ke UPT masing-masing kecamatan, atau penambahan pengadaan alat untuk pelayanan. Sehingga nanti warga yang ingin membuat KTP elektronik bisa di kantor UPT setempat,” katanya.