Untuk itu, dikatakan iksan, bahwa berapapun dana yang keluar dari kas daerah, itu harus ada pertanggung jawaban sesuai dengan dananya untuk tepat sasaran. apabila tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka penegak hukum akan masuk. Inilah yang harus kita pahami terhadap sosialisasi ini agar capaian kegiatan bisa tepat sasaran.
Dijelaskan nya pula, bahwa dana bansoslah yang menjadi potensi permasalahan, itulah yang menjadi kasus selama ini, sehingga pihak penegak hukum akan memeriksa segala macam pertanggung jawaban, sehingga hibah bisa menjadi isu yang krusial. Inilah diskusi kita pada hari ini bagai mana hibah bansos yang tepat sasaran dan benar, jangan lakukan yang biasa, tapi lakukan lah yang seharus nya, terang iksan.
Selain itu dijelaskan nya pula, hibah dapat diberikan kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Kemudian untuk hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administarsi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Hibah berupa uang yang dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah , obyek, Dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD Hibah berupa barang atau jasa dianggarakan pada kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan,yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, berkenaan pada pihak ke tiga,masyarakat,dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga atau masyarakat berkenaan SKPD.
Secara umum, pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Sementara bansos dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaatnya bagi masyarakat. Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah/pemeritah daerah lainnya. Perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan juga tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.