Aktivitas Galian C di Duga ILLegal di Kotawaringin Barat

“Negara dirugikan karena mereka tidak membayar pajak dan mengurus perijinan dan pihak pihak penerima material PT.BGA dikatakan sebagai penadah keduanya harus di tuntut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakannya karena diduga melakukan penambangan tidak dilengkapi perijinan meskipun di atas tanah hak milik mereka.

“Sudah terjadi kerusakan lingkungan yang harus di reklamasi mereka sudah melanggar undang undang Lingkungan hidup,” Katanya. (Tim)

Baca Juga:  DISPORA Kotawaringin Barat Akan Gelar Gerak Jalan Santai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.