“Negara dirugikan karena mereka tidak membayar pajak dan mengurus perijinan dan pihak pihak penerima material PT.BGA dikatakan sebagai penadah keduanya harus di tuntut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakannya karena diduga melakukan penambangan tidak dilengkapi perijinan meskipun di atas tanah hak milik mereka.
“Sudah terjadi kerusakan lingkungan yang harus di reklamasi mereka sudah melanggar undang undang Lingkungan hidup,” Katanya. (Tim)