Lintas10.com (seruyan/kalteng)-Perbuatan yang dilakukan Zainudin alias Udin, yang juga merupakan salah seorang warga di Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh patut tidak ditiru, pasalnya hal yang dilakulan zainudin adalah perbuatan sangat bejat, begitu teganya meniduri anak masih dibawah umur, dilakukannya di kediamannya sendiri, di Jln. Kertapati RT 07 RW 02 Desa Sebuluh I sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (20/4/2017) lalu.
Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiono mengatakan pihaknya menerima pelimpahan penyidikan perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dari Polsek Danau Sembuluh. Yang mana dari keterangan yang didapat bahwa Udin dan FN yang merupakan siswi kelas 1 SMP tersebut melakukannya dengan suka sama suka. Namun karena orang tua korban tak terima dan melaporkan peristiwa tidak senonoh itu.
“Maka laporan itu kita tindak lanjuti dan kita amankan terlapor,” terangnya.
Triyo menjelaskan, perbuatan yang dilakukan keduanya diketahui kedua orang tua FN pada Kamis (20/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu kedua orang tua korban makan malam dan melihat pada pipi kanan korban ada bekas merah sebanyak dua buah kemudian kedua orang tuanya menanyakan kepada FN. Saat ditanya FN menjelaskan bahwa be kas tersebut adalah ciuman dari terlapor. FN menjelaskan telah mengalami pencabulan sebanyak 7 kali dan disetubuhi terlapor sebanyak 1 kali dan atas kejadian itu saksi melaporkan kejadian ke polisi untuk proses sesuai hukum.
Lanjutnya, walaupun perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka, akan tetapi FN adalah gadis dibawah umur tentunya udah melanggar hukum dan Udin dikenakan pasal perlindungan anak.
“Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan diproses untuk melengkapi yang nantinya setelah lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan,” ujar kasatreskrim. (Fathul ridhoni).