Rantauprapat,lintas10.com-Hebat dan salut buat Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fatir Mustafa dalam hal menangani berbagai kasus tak kenal.kompromi dan selalu bersikap tegas kepada siapa saja yang terjerat hukum.
Hal itu dibuktikannya kepada Ahmad Soleh Pasaribu (31) warga desa Silumajang Kecamatan Na-IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara meringkuk di Sel imbas dari tuduhan pengancaman terhadap Asisten PTPN4 Perkebunan Berangir.
Kepada lintas10.com, AKP Teuku Fatir tegas menyatakan Kasus ini merupakan Kasus Atensi sehingga tidak ditolerir jika ada yang mencoba berdamai bahkan menghentikan kasus tersebut.
Terpisah,Tersangka Murni Pasaribu, istri dan keluarganya yang sengaja datang ke Kantor Kecil Media Online lintas10.com mengatakan perlakuan hukum Polisi tidak tepat kepada Murni karena pengancaman pasal 335 ayat.1 KUHPidana tanggal 21 Agustus 2018 limpahan Polsek Na IX-X tidak tepat menyasar kepada Murni Pasaribu.seorang Asisten dan pengaruh Maneger Perkebunan di Berangir.
Centeng Kebun ini khusus kepada Wartawan lintas10.com mengungkapkan Peristiwa nya bermula sekitar pukvl.19.00wib.ia berada di Afdeling 5 Per kebunan Berangir PTPN4 hendak menjumpai seseorang namun tidak ketemu orang yang dimaksud.
Lalu,Murni bergerak ke salah satu rumah yang ada warung miso.
Dari warung tersebut terdengar teriakan keras dari rumah yang tidak jauh dari warung.
Murni langsung mendatangi lokasi teriakan dan bertemu dengan abang nya yang belakangan diketahuinya orang yang berteriak karena ada pertengkaran dengan Asisten Afdeling 5 yang bernama Ardi.
Saat itu,Murni menghampiri Asisten di kediaman dan .cuma berkata “kenali saya simurni Pasaribu”, ungkit Murni mengenang kejjadian tanggal 19’Agustus 2018 lalu.