Rantauprapat, lintas10.com-Hampir sama dengan gerakan Kasat Narkoba sebelumnya, kini AKP Martualesi belum sampai hitungan Bulan menjabat Kasat Narkoba para pemakai dan bandar kecil kembali kelimpungan.
Sebab, dalam sepekan saja ia bersama anggota nya meringkus belasan tersangka Narkotika, tiga diantaranya bandar.
Dalam keterangan relies nya yang didapat Wartawan bahwa 15 tersangka penyalahgunaan narkoba
Sudah ditangkap mulai terhitung dari tanggal 18 hingga 24 mei 2020.
Tersangka yang dua diantaranya wanita tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 329, 56 gram dan sepucuk reflika senjata api.
Kepada Wartawan Kasat Narkoba Polres labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan 15 tersangka dari 12 laporan polisi di berbagai lokasi berbeda di wilayah hokum Labuhanbatu.
Tiga diantarnya merupakan bandar masing-masing d-c (depa candra) dengan barang bukti 90, 91 gram sabu/ m-s (min siong) alias kocik 70 gram sabu besrta sepucuk reflika fn atau sofgun/ dan s-s (samson sianturi) alias ucok dengan barang bukti sabu seberat 150 gram.
Untuk proses hukum selanjutnya kini ketiga tersangka yang dijerat pasal 114 subsider 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. bersama 12 orang lainnya di tahan di sel tahanan polres labuhanbatu,sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Si Ra)