lintas10.com (SIAK)- Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak menangkap 2 orang tersangka pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bensin di dusun rasau kuning Kecamatan Tualang. Sebanyak 47 tangki berisikan solar dan 5 tangki berisikan bensin.
“Pelaku AP (35) dan BR (24) mereka merupakan pekerja pada kegiatan ilegal itu,” Ujar Kapolres Siak AKBP Ino Harianto Melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Agustiano Saat jumpa PERS selasa (16/2/2016) di Mapolres Siak.
Lanjut alumni Akpol itu, adapun minyak yang mereka timbun diperoleh dari kapal-kapal yang melintasi perairan sungai Siak melakukan kencing di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Atas perbuatan mereka di kenakan pasal 53 huruf c dan undang-undang RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 480 KUHP,” kata Billy.
Untuk tersangka lain yakni pemilik atau boss nya kata Kasat Reskrim itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk pemiliknya masih dalam pengejaran tim kami,” katanya.
Hasil keterangan dari kedua pelaku lanjut perwira yang pernah bertugas di Polresta Pekanbaru itu kegiatan yang mereka lakukan sudah 2 tahun.
“Hasil keterangan dari pelaku penimbunan BBM itu sudah berjalan 2 tahun,” sebutnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak.
“Semua barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Mapolres Siak,” tukas perwira yang sempat bertugas di Polsek Bangko Kabupaten Rokan Hilir itu. (Sht)