Lintas10.com (PELALAWAN) – Masalah handphone, seorang pemuda yang bernama RS (24 thn) tega menganiaya saudari kandungnya , YY ( 21 ) hingga hidung korban ( YY ) mengeluarkan Darah, yang terjadi di dalam rumah korban yang terdapat di Kelurahan. Sorek Satu Kecamatan. Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
ketika di kompirmasi lintas10.com Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL Dwi Admaja,Selasa ( 2/2/2016) membenarkan penangkapan pelaku penganiayan tersebut.
Pelaku yang merupakan abang kandungnya korban, dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan kuras. Atas mendapat laporan tersebut, di lakukan penangkapan terhadap pelaku RS dan tanpa perlawanan akhirnya Pelaku RS dapat ditangkap dan dibawa ke polsek Pkl.Kuras untuk proses hukumnya .
”Pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat 1 Undang – undang RI no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.(Adi)