Akibat Rebutan HP Lajang Ini Berakhir Dipenjara

Pelalawan, Top Ten447 kali dibaca

Lintas10.com (PELALAWAN) – Masalah  handphone, seorang pemuda yang bernama RS (24 thn) tega menganiaya saudari kandungnya , YY ( 21 ) hingga hidung korban ( YY ) mengeluarkan Darah, yang terjadi di dalam rumah korban yang terdapat di Kelurahan. Sorek Satu Kecamatan. Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan

ketika di kompirmasi lintas10.com Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL Dwi Admaja,Selasa ( 2/2/2016) membenarkan penangkapan pelaku penganiayan tersebut.

Pelaku yang merupakan abang kandungnya korban, dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan kuras. Atas mendapat laporan tersebut, di lakukan penangkapan terhadap pelaku RS dan tanpa perlawanan akhirnya Pelaku RS dapat ditangkap dan dibawa ke polsek Pkl.Kuras untuk proses hukumnya .

”Pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat 1 Undang – undang RI no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.(Adi)

Baca Juga:  Dijadwalkan Rapat Pleno KPU Pelalawan Dua Hari Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.