Seiring peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fahtir Mustafa SIK mengatakan kalau dari kasus ini hendaknya dapat dijadikan pelajaran oleh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan jejaring sosial.
“Khususnya kepada warga Kabupaten Labuhanbatu Raya, kita imbau untuk tidak mudah dan sembarang menyebarkan berita yang berbahaya, yakni mengandung SARA, ujaran kebencian dan sebagainya,” tandasnya.(SiRa)