Akhirnya Pelaku Persetubuhan Dan Melarikan Anak Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

Hukrim, Kuansing294 kali dibaca

“Akan tetapi pihak keluarga korban SN (17) tidak terima, karena korban masih dibawah umur dan sudah hamil 5 bulan, yang disebabkan diduga pelaku menyetubuhi korban. Sehingga keluarga korban memberitahukan kepada Tim Opsnal Polres Kuansing, bahwa di duga pelaku JS (36) akan kerumahnya,” ujarnya.

Sehingga Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH. MH memerintahkan AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Korpri Naldi, BRIPTU Debi Purwanto, BRIPTU Memed Ali Akja dan BRIPTU Dadan Ahmad Rafi untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku persetubuhan, dan melarikan anak dibawah umur tersebut.

” Tim Opsnal Polres Kuansing langsung melakukan briefing, dan memastikan keberadaan diduga pelaku persetubuhan dan melarikan anak tersebut,” katanya.

Sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi dari keluarga korban, bahwa diduga pelaku berinisial JS akan berkunjung ke rumah korban bersama keluarganya di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing pun langsung menuju lokasi rumah korban tersebut,” sebutnya.

” Sesampainya di rumah korban, tim Opsnal Polres Kuansing mendapati pelaku JS (36) sedang berada didalam rumah korban, lagi berdiskusi dengan keluarga korban karena pelaku ingin melamar korban,” ujarnya lagi.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kuansing menangkap pelaku JS (36) di dalam rumah korban beserta barang bukti, dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

” Terhadap pelaku, akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 332 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tuturnya. (Rep/rls)***

Baca Juga:  Heboh! Peredaran Narkoba Diduga Dikendalikan Oleh Napi, Sistem Pengawasan Lapas Tanjung Gusta Lemah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.