AKBP Barliansyah S.IK : Kita Telah Tetapkan Penghulu Kampung Jati Mulya Jadi Tersangka Dugaan TIPIKOR AP BKAM 2015

Hukrim284 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- POlRES Siak melalui tindak pidana korupsi akhirnya menjadikan tersangka kepada Penghulu Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan MH dugaan penyalahgunaan AP BKAM.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan telah ada penetapan tersangka terhadap Penghulu Kampung Jati Mulya yang diduga menyalahgunakan AP BKAM.

“Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penggelapan dana silpa AP BKAM 2015 terhadap penghulu Kampung Jati Mulya,” ujar Kapolres kepada lintas10.com jumat (27/10/2017).

Lanjut alumni AKPOL 1996 itu Agar penyidik segera mengirimkan Berkas Perkara ke JPU walaupun telah terjadi pengembalian kerugian keuangan negara, hal ini sesuai dengan pasal 4 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan ” Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana dan surat telegram nomor: ST/206/VI/2016.

“Tanggal 25 Juli 2016 yang menyatakan jika dalam proses lidik terdapat pengembalian kerugian keuangan negara agar lidik tidak ditingkatkan ke Sidik,” katanya.

Ditambahkan orang nomor satu di MAPOLRES Siak itu dinaikanya status Penghulu tersebut setelah memenuhi alat bukti untuk bisa tetap dilanjutkan kasusnya.

“Telah di lakukan gelar perkara terhadap kasus itu dan terpenuhi alat buktinya sesuai dengan gelar perkara kemarin,” tukas Kapolres. (Sht)

Baca Juga:  Tak Berkutik, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Rokan Hilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.