AK Tersangka Korupsi Mobiler Dinas Pdan K Tahun 2015 di Tahan Kejari Kampar

Kampar, Top Ten337 kali dibaca

BANGKINANG KOTA,lintas10.com (Ak) Kasus proyek pengadaan Mobiler Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kampar. Tahun 2015 Di perkirakan merugikan negara sebesar 393, 886, 650 . Pada Kamis (7/6/2017) di tahan oleh kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, SH. MH.

Perkara diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi. dalam Pengadaan Meubeler Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.

Tersangka Melangar Pasal Primair asal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana: Subsidair Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi telah 2001 ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun aya tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tenta (1) ke-1 KUHPidana.Cetus Kasipidsus Kejaksaan Kampar Ostar Al Pansri, SH. MH.

Untuk mentukan tersanka lainnya kita harus meLengakapkan dua alat bukti baru lagi baru kita bisa tetapkan lagi tersangka lainnya.Dan kalau korupsi ini tak mukin satu orang pelakunya.

Sementara untuk saat ini kita tahan dulu sampai 20 hari dan menunggu Ak dilimpahan dan sampai saat ini tersangka masih bumkom untuk mengungkapkan tersangka yang lainnya.Papar Ostar. (Hasbi)

Baca Juga:  Diduga Sekolah Swasta Ini Tilap Bantuan Bea Siswa, Orang Tua Siswa Nilai Tidak Transparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.