Siak, lintas10.com– Dari 18 partai hanya 1 partai yang tidak mengajukan bakal CALEGnya di DPRD Siak.
Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Siak saat di konfirmasi terkait tahapan Proses Pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Siak.
“Kemudian ada 1 partai yang kita beri waktu selama 2×24 jam untuk memasukan dan mengupload semua berkas persyaratan calegnya ke dalam sistim infomasi pencalonan (silon) yaitu partai gelora,” ujar Ahmad Rizal ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Senin (15/5/2023).
Dijelaskan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) di Kota Istana ini Tidak ada lagi masa perpanjangan untuk melengkapi berkas.
“Namun ada masa perbaikan berkas dokumen bacaleg yaitu tanggal 26 juni sampai dengan 9 juli 2023,” ujar Rizal.
Dikatakan Pria yang cukup Ramah ini Sementara saat ini adalah masa verifikasi administrasi persyaratan BACALEG.
“Masa verifikasi administrasi ini 15 mei sampai 23 juni,” tandas Rizal mengakhiri. (Sht)